Pasuruan - Rabu 26 Maret 2025 – Komisi Satu DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar audiensi bersama warga Desa Ambal Ambil, Kecamatan Kejayan, untuk membahas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Ketua LSM Jawapers DPD Jawa Timur, H. Sugeng Samiadji, hadir mengkoordinir dalam penyampaian aspirasi masyarakat terkait ketidakjelasan anggaran dan dugaan praktik korupsi serta Mosi tidak percaya atas jabatan Kades Ambal Ambil.
Dalam pertemuan ini, warga mengungkap berbagai permasalahan, mulai dari pengelolaan APBDes yang tidak transparan, aset Desa yang diduga digadaikan secara ilegal, hingga fasilitas umum seperti ambulans Desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, dua motor dinas Kades yang diduga digadaikan, Salah satu isu utama adalah dugaan korupsi Kepala Desa yang diduga menyalahgunakan hingga miliaran rupiah, termasuk pembelian tanah dan pembangunan kolam ikan pribadi menggunakan anggaran pemerintah.
Tak hanya itu, program bantuan keuangan untuk proyek air bersih senilai Rp 225 juta dari Provinsi, dari pengajuan melalui mantan anggota Dpr provinsi juga dipertanyakan, karena hanya Rp 30 juta yang terealisasi. Dugaan penyimpangan lainnya mencakup iuran air bersih diperkirakan sebesar Rp 420 juta yang tidak jelas penggunaannya serta hilangnya anggaran proyek ternak kambing, dana silva, juga proyek bumdes.
Sugeng Samiadji menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. *"Kami mendesak DPRD dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat,"* ujar Cak Kaji panggilan akrabnya.
Ketua LSM Cinta Damai Hanan dengan lantang mempertanyakan besaran kerugian yang dilakukan oleh terduga Kades Ambal ambil kepada Inspektorat
"Miris lihat gedung kantor Desa Ambal Ambil yang terlihat terbengkalai dimana anggaran diduga dikorusi, kami berhatap Kades bisa diberhentikan sementara perihal banyaknya dugaan korupsi yang dilakukanya, dan kami akan lakukan aksi lebih besar sampai Demo bila kasus ini tidak di akomodir dengan cepat," Ungkapnya Geram.
Disampaikan juga oleh Misbah LSM Gajah Mada
"Korupsi adalah penyakit masyarakat, dimana ini harus diberantas sampai tuntas baik secara hukum juga diberhentikan dari jabatnya terduga Kades Ambal Ambil." Tegas Misbah.
Pimpinan rapat, Ketua Komisi 1 Rudi Hartono mengapresiasi semua pengaduan masyarakat dan sudah berkoordinasi dengan Polres Pasuruan agar kasus tersebut bisa segera dituntaskan karena sudah diproses mulai tahun 2023.
"DPRD Kabupaten Pasuruan berkomitmen menindaklanjuti laporan ini dan memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan transparan demi kesejahteraan warga." Ungkap Ketua Komisi 1.
Audiensi ini dihadiri oleh kurang lebih 50 peserta yang terdiri dari warga Desa Ambal Ambil dan perwakilan DPMD, Camat Kejayan, Inspektorat juga anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. (Tim)