Bergerak Cepat, Kurir Sabu Dibekuk BNN Kabupaten Kediri

Blogroll

.

Bergerak Cepat, Kurir Sabu Dibekuk BNN Kabupaten Kediri

redaksi malam
Minggu, 08 April 2018

KEDIRI  - Bawa sabu seberat 2,05 gram, MK, 35, Petani asal Kecamatan Badas Kabupaten Kediri tertangkap tangan dalam perjalanan mengantar pesanan barang terlarang. MK mengantar barang dengan modus operandi “Ranjau”. Setelah dilakukan uji labfor barang terlarang tersebut dapat dipastikan positif “sabu”.

Menurut  AKBP L. Dewi Indarwati, Amk. SH. MM. selaku Kepala BNN Kabupaten Kediri, kasus penangkapan kurir ini dilakukan pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 pada pukul 22.15 WIB dan saat ini masih terus dalam proses pengembangan lebih lanjut untuk pengejaran bandar atau jaringan di atasnya. Sehingga masih dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak.

Penangkapan MK berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada gerak-gerik transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.

Dari hasil penyelidikan oleh Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Kediri selama kurang lebih 1 bulan dan setelah melakukan pengamatan serta pengintaian dalam waktu yang dirasa tepat dilakukanlah penangkapan saudara MK tepat di Jalan Raya Keling Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.

Ancaman hukuman bagi tersangka adalah terkait pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama sampai 20 (dua puluh) tahun pidana dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).    /harry