Polres Pasuruan Senin tanggal 20 November 2017, pukul 19.50 wib bertempat di Kantor DPRD Kota Pasuruan Jl. Balaikota Kota Pasuruan telah dilaksanakan Rapat Paripurna II DPRD Kota Pasuruan dengan agenda Pemandangan Umum terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pasuruan TA 2017
Hadir dalam kegiatan
1. Drs. Setyono, Msi (Walikota Pasuruan)
2. H. Ismail Marzuki Hasan (Ketua DPRD Kota Pasuruan)
3. Wakil ketua DPRD dan Anggota DPRD kota Pasuruan.
4. Drs. Bahrul Ulum (Sekda kota Pasuruan)
5. Kapt. Arh Indar Sumarsono (Pasi Intel Kodim 0819 Pasuruan)
6. AKP. Maryono,SH (Kapolsek Bugul Kidul)
7. Kapt. Sutrisno (Subdenpom V /3-4 Pasuruan)
8. OPD Kota Pasuruan
Susunan acara
1. Pembukaan Rapat oleh Pimpinan Rapat
2. Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pasuruan
A. Pemandangan Umum Fraksi Air , diantaranya sbb :
1) Dengan tidak mengurangi rasa hormat pada jajaran forkopimda, terkait dengan pembangunan pengurugan lahan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang selama ini telah menggunakan dumptruck Yon Zipur, maka kami atas nama F~AIR mohon kiranya terhadap pengemudi dumptruck lebih mengedepankan keselamatan pejalan kaki/pengendara di jalan.
2) Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan jalan lintas utara yang sampai sekarangpun masih banyak kendala, sejauh mana lahan yang telah dilakukan pembebasan, mohon pery'elasan.
3) UKM merupakan tonggak stabilitas perekonomian baik regional maupun nasional, Pemerintah Kota telah melakukan peningkatan dalam bidang pengolahan dan kemampuan dalam sektor industri sampai ke tingkat alat maupun modal, akan tetapi utamanya pada sektor pasar dimana selama ini para pengusaha UKM kurang produktif dikarenakan faktor pemasaran, mohon penjelasan langkahlangkah konkrit yang akan dilakukan Pemerintah
4) bantuan Rumah tidak layak huni (RTLH), fakta di lapangan masih banyak ditemukan tidak tepat sasaran, apakah petugas tidak teliti dalam melakukan survey terhadap RTLH ? mohon penjelasan agar tidak terjadi lagi pada program / kegiatan tersebut di tahun 2018.
5) kualitas pekerjaan proyek yang kurang bagus dan banyak temuan-temuan yang tidak sesuai dengan RAB, serta banyak pekerjaan proyek yang belum terselesaikan clan rawan keterlambatan, bagaimana pemerintah kota menyikapi hal ini ? mohon penjelasan
6) Dinamika kemajuan Teknologi informatika yang sangat pesat menjadi pertimbangan untuk lebih mengoptimalkan strategi promosi dengan pilihan cara yang tepat. Strategi dan promosi apa yang akan dikembangkan pemerintah Kota berkaitan dengan produk unggulan daerah maupun kepariwisataan di Kota Pasuman ? mohon penjelasan
7) Dalam rangka percepatan dinamika dalam era globalisasi dan mengantisipasi dinamika lingkungan eksternal seperti tuntutan masyarakat terhadap layanan yang prima dari sisi kecepatan maupun kualitasnya, FAIR meminta kepada saudara Walikota untuk secara intens melakukan pembinaan dan evaluasi kepada semua jajaran perangkat daerah mengingat lemahnya
B. Pemandangan Fraksi PKB diantaranya, sbb :
Anggaran 2018, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dirasa perlu untuk menyampaikan pertanyaan, usulan dan saran sebagai berikut:
1) SISI PENDAPATAN Dari sisi pendapatan yang sangat perlu untuk dicermati dan dikritisi adalah masalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana PAD pada tahun anggaran 2018 estimasikan sebesar Rp 139.467.647.062 (139 milyar 467 juta 647 ribu 62 rupiah) , mengalami penurunan sebesar Rp. 19.214.731.447,(19 Milyar 214 Juta 731 ribu 447 rupiah dari tahun anggaran 2017 yang sebesar Rp. 158.682.378.509,(158 milyar 682 Juta 378 ribu 509 rupiah), Akan tetapi jika kita cermati secara um dai sisi pendapatan Pemerintah Kota Pasuruan menetapkan target tahun sebelumnya dibuat turun sehingga tetapi dinaikkan pada perubahan APBD oleh Dispenda, sehingga terkesan Dispenda bekelja maksimal, kenapa targetnya tidak dinaikkan diawal, padahal kita mempunyai potensi yang sarna bahkan dapat menggali potensi-potensi yang ada. Mohon Penjelasanan ! !.
- Hasil Pajak Daerah tahun 2918 dirancang sebesar Rp.27.820.670.466 (27 Milyar 820 juta 670 ribu 466 rupiah ) ;, mengalami penambahan sebesar Rp. 1234231728; (! Miiyar
234 Juta 260 ribu 728 rupiah dari tahun anggaran 2017 yang sebesar Rp. 29.054.931.194,(29 milyar 054 Juta 931 ribu 194 rupiah). Mengapa bisa target Pajak asli daerah mengalami penurunan 1,2 M ini mengindikasikan bahwa Dispenda minim untuk mencari potensi yang dapat menghasilkan pajak.
Mohon penjelasan Saudara Walikota !
- Lain-lain dari Pendapatan Asli Daerah yang Sah Hasil Retribusi Daerah tahun 2018 dirancang sebesar Rp. 98.827.216.762,(98 milyar 827 juta 216 ribu 762 rupiah) , sisi ini mengalami penurunan sebesar Rp. 17.478.705.076 (17 milyar 478 Juta 705 Ribu 076 rupiah dari tahun 2017 Rp. 116.305.921.838 (116 milyar 305 juta 921 ribu 838 rupiah). Mengapa hal ini bisa terjadi ? mengapa bisa terjadi target penurunan yang besar, sebesar 17 M. Mohon penjelasan !
- Dari dua poin tersebut diatas menunjukkan bahwa kinerja Dinas Pendapatan dan Dinas-dinas penghasil lainnya sangat rendah, tidak ada upaya serius dalam meningkatkan PAD.Maka melalui pemandangan umum ini kami meminta kepada Saudara Walikota untuk memberikan target yang jelas kepada Dinas Pendapatan dan Dinas-dinas Penghasil lainnya, tentu dengan menghitung secara cermat potensi-potensi yang kita miliki, mind set (pola pikir) “sak oleh-olehe” harus dibuang jauh-jauh karena peningkatan PAD menjadi tupoksi dari Dinas Pendapatan dan Dinas-Dinas Penghasil lainnya. Mohon tanggapan Saudara Walikota !
2) Terkait dengan Pendapatan Pajak daerah dengan kode
rekening 4.1.1.03.20 yaitu Pajak Permainan Anak-anak dengan 2 Wajib Pajak (game fantasia carefore dan Kolam renang tirto kencono). Berbicara mengenai potensi-potensi wajib pajak yang bisa kita gali ada banyak potensi. Apabila yang dikenakan pajak adalah kolam kolam renang'maka ada beberapa kolam renang kolam yang masih belum di gali potensi tetapi sudah bertahun-bertahun beroperasi di Kota Pasuruan diantanya Kolam renang di krampyangan, kolam renang petahunan dan kolam renang millenium. Kenapa Dinas terkait hanya menarget 2 (dua) wajib pajak saja. Ini adalah salah satu contoh kecil, memanfaatkan potensi yang ada. Potensinya ada tetapi tidak dimanfaatkan secara maksimal. Mohon Penjelasan !!
3) Berikutnya juga masih terkait menggali potensi pajak tetapi belum masksimal dilakukan, menjamurnya papan reklame handphone, beberapa hari yang lalu dinas perijinan telah menurunkan papan reklame yang tidak bcrizin meskipun penurunan tersebut di samping karena gambar reklame tersebut yang tidak sopan tetapi juga karena reklame tersebut tidak berizin. Apabila penurunan reklame tersebut diturunkan karena tidak berizin maka ditempat-tempat yang lain dan berpotensi meningkatkan pajak, maka dinas terkait harus mendatangi pihak-pihak yang memasang reklame tersebut. Mohon Penjelasan.
4). SISI BELANJA DAERAH
- Terkait dengan Bantuan sosial pada tahun anggaran 2018 sebesar 9 Milyard teljadi penurunan sebesar S Milyar dari tahun anggaran 2017 sebesar 14 Milyar. Mengapa hal ini bisa terjadi ? program yang seharusnya didukungan oleh emerintah kota Pasaman karena bersentuhan langsung dengan masyarakat malah dikurangi seharusnya malah ditambah, apalagi silpa kita sangat besar. Mohon Penjelasan !!
- Dari struktur APBD Kota Pasuruan silpa kita masih tinggi yaitu 83 Milyar 911 Juta 581 ribu 575 rupiah 63 sen mengapa silpa masih tinggi ??, disamping itu pada ahir tahun anggaran 2017 sangat dimungkinkan banyak proyek fisik yang tidak terserap atau pengerjaannya tidak selesai akan menambah silpa kita Mohon Penjelasaan !!.
5) SISI PROGRAM, KEGIATAN DAN KINERJA PEMERINTAHAN
- Pada pembahasan APBD ada beberapa nota Komisi yang mendrop beberapa kegiatan APBD namun kenyataannya anggaran tersebut masih muncul di draf final. Bagaimana Komitmen Eksekutif; yang akhirnya menjadi catatan komisi namun tetap muncul dalam pembahasan evaluasi Gubernur meskipun tidak dilaksanakan pada tahun anggaran sekarang namun kenyataannya masih tetap dilaksanakan. Mohon Penjelasan
- Pasuruan sebagai Kota Santri tentunya harus mencerminkan kegiatan-kegiatan yang bersifat santri, untuk itu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mendorong pada Pemerintah Kota. Pasuruan agar pada tahun-tahun berikutnya disupport dengan anggaran yang memadai. Mohon Penjelasan
- Terkait dengan dengan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pada rapat atara Banggar dan Timgar disepakati sebesar 11 M bahkan pada saat itu disampaikan potensinya bisa mencapai 12 Milyar tetapi di dalam RAPBD tertulis 10 Milyar, padahal sebelum menjadi RAPBD dibahas terlebih dahulu pada KUAPPAS antara hanggar dan timgar namun kenyataannnya hal yang sudah disepakati tidak dilaksanakan oleh eksekutif. Mohon Penjelasan !!
- Masih terkait dengan dengan dengan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), fraksi kami sering mendapat keluhan dari masyarakat terkait penentuan BPHTB, apa yang menjadi dasar Dispenda untuk menentukan tarif BPHTB ? jika acuannya adalah harga pasar, siapa yang berhak menentukan harga pasar tersebut ? apakah ada dasar perwalinya dalam menentukan BPHTB. Mohon Penjelasan !!
- Sejauh ini dalam perkembangan di rest area yang bekerjasama dengan CBS (Citra Bangun Sarana), Fraksi kami belum bisa melihat perkembangan yang berkelanjutan sesuai dengan MoU dengan investasi sebesar 80 Milyar selama 3 (tiga) tahun pertama,KUAPPAS 2018 Pada saat bagaimana tindak lanjut pembangunan dari cas disertai DED realisasi ”Mangunan. Mohon Penjelasan !!.
- Terkait dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Gali potensi yang ada dipasuruan, banyaknya pelatihan pengolahan bahan makanan ataupun membuat handy/craft sebaiknya tidak berhenti sampai pelatihan saja, melainkan ada kontrol untuk keberlanjutan bagi mereka yang mengikuti pelatihan kiranya memiliki usaha yang bisa dijadikan makanan atau oleh2 khas pasuruan. Disaat daerah lain sudah ramai kuevkue kemasan bagus packingnya kita masih saja berkutat di pelatihan kerajinan kulit karang, yang mana tahun 2014 sudah pernah dilakukan tetapi tidak ada yang sampai saat ini survive. Mohon Penjelasan Saudara Walikota ??
C. Pemandangan Umum Fraksi Gerakan Persatuan Hati Nurani, diantaranya sbb :
1) Rencana pembangunan pusat tahun berkenaan. Namun demikian setelah mempelajan RKPD dan keseluruhan Dokumen RAPBD Kota Pasuruan Tahun 2018 masih jauh dan apa yang sudah kita tuangkan dalam dokumen RPJMD. Hai ini yang kami maksudkan bahwa hampir semua OPD masih belum cerdas membreakdown misi dan visi Saudara Walikota terpilih dalam membuat program maupun kegiatan. 80 persen Iebih kegiatan yang ada di RAPBD 2018 merupakan kegiatan copy paste kegiatan tahun sebelumnya. Tidak nampak inovasi yang mencolok dalam bentuk kegiatan yang mensukseskan misi visi Saudara Walikota terpilih. Terkait ini Fraksi kami bertanya apa dan siapa yang salah... Mohon Penjelasan .....
2) Dari Sisi Pendapatan
- Total pendapatan daerah tahun 2018 sebesar 970 milyar 110 juta 511ribu 220 "Upiah apakah sudah bersifat final atau masih semu. Mohon penjelasan....
- Seandainya ada perubahan pendapatan dalam kesempatan kapan itu disampaikan dan dibahas bersama dengan lembaga DPRD kota Pasuruan. Mohon Penjelasan...
- Sering kita mendengar ada dana dekon yang masuk langsung ke OPD dan tidak dilaporkan baik kepada pemerintah daerah maupun lembaga DPRD Kota Pasuruan. Mohon Penjelasaan...
3) Sisi Belanja
- Disampaikan dalam nota pengantar keuangan RAPBD 2018 bahwa total belanja hibah sebesar 10,27% dari total belanja APBD traksi kami memohon agar disampaikan lampiran penerima dana hibah. Mohon penjelasaan....
- Disampaikan dalam nota pengantar keuangan RAPBD 2018 bahwa total belanja bantuan sosial sebesar 2,41% dari total belanja APBD fraksi kami memohon agar disampaikan lampiran penerima dana hibah. Mohon penjelasaan....
- Fraksi kami menyesalkan suport anggaran kegiatan yang merupakan program unggulan saudara Walikota seperti sekolah inklusi sangat kecil sekali. Mohon Penjelasan...
4) Isu - isu strategis
- Terkait pekerjaan fisik tahun anggaran 2017, Bahwa fraksi kami sangat kecewa dikarenakan rekomendasi yang telah dibuat oleh komisi 3 setelah melakukan sidak, dan banyak menemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB dan Spesifikasi tehnis terkesan diabaikan oleh dinas terkait. Hal ini terkesan dinas dan rekanan atau pihak penyedia jasa meremehkan hasil kerja pengawasan yang telah dilakukan oleh Dewan khususnya Komisi 3 yang membidangi urusan pebangunan. Mohon tanggapan...
- Fraksi kami sangat menyayangkan lambatnya dinas terkait dalam melelang pekerjaan fisik utamanya yang hal ini berakibat mepetnya waktu pelaksanaan pekerjaan dan banyak gagal lelang. Fraksi kami khawatir banyak pekerjaan yang tidak akan selesai sesuai dengan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai batas akhir kontrak.Hal ini sekali lagi menunjukkan bawa masih banyak OPD yang tidak cerdas dalam menyusun jadwal kegiatan. Mohon tanggapan.....
d. Pemandangan Umum Fraksi PDIP, diantaranya sbb :
1) Dalam sektor industri, pengelolahan utama yang terus dikembangkan di Kota Pasuruan adalah industri mebel, Fraksi PDI Perjuangan melihat industri mebel semakin merosot sepertinya kurang ada greget dari Pemerintah Kota Pasuruan untuk mendukung para pelaku bisnis dalam proses pemasaran, apa yang dilakukan Pemerintah Kota Pasuruan untuk menangani hal tersebut, Mohon penjelasan !
2) Dalam MOU Pemerintah Kota Pasuruan dengan Cipta Bangun Sarana yang akan berinvestasi senilai 80 M di kota Pasuruan selama 3 Tahun, dalam 3 Tahun tersebut ternyata yang kita lihat hanya pembangun Carrefour dan . kolam renang saja. Apakah dengan pembangunan tersebut sudah sesuai dengan investasi senilai 80 M sebagai mana MOU tersebut ? dan Bagaimana sikap Pemerintah Kota Pasuruan karena menurut estimasi Fraksi PDIP itu tidak
memenuhi senilai 80M, mohon penjelasan !
3) Pada Tahun 2017 ada salah satu proyek yang gagal lelang yaitu Taman Sekar gadung senilai 11 M. Pada Tahun 2018 proyek Taman Sekargadung dimunculkan lagi, padahal dinyatakan gagal lelang pada bulan September 2018. Kalau menurut mekanisme penganggaran, bila tidak melalui mekanisme KUA-PPAS seharusnya melalui Nota komisi, dan mekanisme ini oleh pemerintah Kota tidak dilalui. Melalui mekanisme apakah kegiatan Taman Sekargadung yang senilai 11 M dimasukkan dalam orar pertama, mohon penjelasan !
4) Terkait banyaknya pengaduan terhadap pelayanan BPJS dan rumah sakit Rekanan yang masih jauh dari harapan? Bagaimana Peran Dinas Kesehatan dalam hal ini mengingat Dinas Kesehatan adalah sebagai layanan induk kesehatan di Kota Pasuruan, dan fraksi kami berharap ada sosialisasi yang optimal tentang BPJS Kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui alur pelayanan BPJS karena selama masyarakat banyak yang merasa di pimpong oleh petugas BPJS dan rumah sakit, mohon penjelasan!
5) Bagaimana cara Pemerintah Kota Pasuruan dalam melakukan upaya penyederhanaan sistem dan prosedur pelayanan publik sehingga mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari Pemerintah Daerah sedangkan yang kami lihat kadang dipersulit salah satu contoh dalam pengurusan santunan kematian, mohon penjelasan!
6) Industri kecil dan menengah “logam” adalah merupakan sentra usaha yang menjadi andalan produk kota Pasuruan, seperti halnya meubel yang ada di bukir, beberapa Tahun ini industri logam ini mengalami penurunan bahkan ada
beberapa pengusaha yang hampir gulung tikar, maka dari itu usaha apa yang dilakukan oleh pemerintah kota Pasuruan selain pelatihan yang diberikan kepada para pengusaha industri logam, karena ternyata hanya dengan palatihan bukanlah merupakan usaha yang memadai untuk mendongkrak dan menggairahkan lagi usaha industri logam yang saat ini mengalami penurunan, mohon tanggapan ?
7) Terkait dengan SPAM Umbulan, fraksi PDIP melihat bahwa setiap Tahunnya air yang keluar dari sumber mata air umbulan berkurang, dan yang menjadi kekhawatiran Fraksi PDIP adalah dari pihak investor akan melakukan pengeboran yang tidak sesuai dengan perjanjian dalam SPAM Umbulan tersebut. Fraksi PDIP meminta softcopy
ataupun hardcopy perjanjian antara Kota Pasuruan dengan Provinsi agar supaya kami juga dapat melakukan monitoring apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan perjanjian yang ada, termasuk jika ada investor yang melakukan pengeboran secara langsung di lokasi sumber mata air umbulan, mohon tanggapan bila terjadi seperti kasus yang kami maksudkan!
D. Pemandangan umum Fraksi Golkar, diantaranya sbb :
1) Seperti yang telah dijelaskan dalam nota keuangan RAPBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018, bahwa permasalahan utama yang dihadapi oleh daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melaksankan pembangunan adalah terbatasnya dana yang tersedia. Rendahnya kapasitas fiskal daerah dibandingkan dengan kebutuhan yang ada, membawa konsekuensi perlu dilakukannya penetapan prioritas dan penetapan plafon/pagu anggaran, sedangkan realitanya dalam RAPBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018 yang sedang kita bahas kali ini, ada beberapa kegiatan yang sama dengan tahun 2017 akan tetapi di tahun 2018 ini mendapatkan prioritas anggaran yang berkurang dibanding tahun 2017. Langkah-langkah apa yang akan dilakukan Pemerintah Kota Pasuruan untuk mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan dan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 serta dapatkah progam dan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan baik Mohon Penjelasan!
2) APBD mempakan rencana keuangan Pemerintah Daerah yang disepakati dan ditetapkan bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD
dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA). APBD disusun melalui sebuah proses yang bersifat partisipatif dan desentralistis, yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah dari berbagai leading sektor. Akan tetapi dalam setiap penganggaran sering terjadi deflsit anggaran, hal tersebut akan semakin membuat besar beban daerah untuk mencari sumber penerimaan agar progam dan kegiatan yang sudah disetujui mohon penjelasa
3) Permasalahan narkoba merupakan permasalahan yang sangat mengkhawatirkan sekali, meskipun Kota Pasuruan saat ini bukanlah merupakan daerah yang memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap penggunaan narkotika, tetapi kita semua harus tetap waspada dan menjaga Kota Pasuruan agar terbebas dari narkotika. Fraksi Kami memahami bahwa untuk pendirian BNN Kota Pasuruan memang tidak mudah, harus ada bebarapa syarat yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah Kota Pasuruan, salah satunya adalah entry point narkotika, jumlah pecandu narkotika, kasus tindak pidana narkotika, jumlah tersangka tindak pidana narkotika dan selanjutnya ada unsur penunjang yaitu menyediakan SDM dalam lingkup BNN Kota Pasuruan yang akan dibentuk dan menyediakan anggaran sebagai pengelolaan BNN Kota Pasuruan serta menyediakan sarana prasarana berupa mobilisasi dan kantor yang cukup luas, karena disana juga harus ada tempat rehabilitasi dan penyuluhan yang kesemuanya akan dinilai oleh BNN Provinsi atas kelayakan Pembentukan BNN Kota Pasruan. F raksi kami mempertanyakan sejauh mana proses yang dijalankan oleh Pemerintah Kota pasuruan dalam usaha 'pembentukan BNN Kota Pasuruan, Mohon Penjelasan !
E. Pandangan umum Fraksi PKS, diantaranya sbb :
1) Terkait dengan Dinas Badan Kepegawaian Daerah:
Pada seleksi terbuka, pengisian jabatan-jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) yang direncanakan pada tahun 2018, kami melihat pelaksanaan di tahun 2017 tidak ada transparansi publikasi dalam scleksi terbuka melalui media mohon penjelasan
2) Terkait dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan:
Pada Bantuan Operasional Sekolah bagi SMA/SMK yang dianggarkan pada APBD Kota Pasuruan setelah diambil alih oleh Propinsi, kami melihat untuk proses pencairannya mengalami hambatan, Mohon penj elasan.
3) Terkait dengan PDAM : Mempertimbangkan kembali pada kenaikan harga pelanggan PDAM kota Pasuruan, karena PDAM bukan hanya badan yang berdasarkan profit oriented semata. Mohon penjelasan.
4) Kompensasi sebesar 2% dari NJOP tanah yang dikuasai dan hal ini sepertinya memberikan keuntungan di sisi Pengembang tetapi menj adi kerugian disisi Pembeli perumahan tersebut. Kami ingin bertanya dari mana asal Klausul tersebut. Mohon penjelasan.
3. Rapat Paripurna II ditutup oleh Pimpinan Rapat
Kegiatan berakhir pukul 22.30 wib selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
HumasSekBugul kidul