PASURUAN - Pertemuan dan sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Gejugjati, Kapolsek Lekok AKP TEGUH TAVIYARNO menghadiri undangan PT. PLN dalam rangka penyampaian nilai kompensasi Tanah, bangunan dan tanaman yang dilintasi oleh Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV Grati - PIER.Sabtu tanggal 5 agustus 2017 jam 10.00
Dalam sambutanya AKP TEGUH TAVIYARNO Kapolsek Lekok menjelaskan kepada 115 Orang warga Desa Gejugjati yang berhak menerima kompensasi, tidak pelu resah dan kawatir bahwa Saluran Udara Tegangan Tinggi tersebut tidak berbahaya terhadap Tanah bangunan dan tanaman yang dilintasinya.
Hadir dalam kegiatan tersebut warga masyarakat desa Gejugjati yang terdampak Saluran Listrik, Tokoh masyarakat dan Camat Lekok, Kapolsek Lekok juga Danramil Lekok. (humas)