LEKOK - Petugas unit Reserse Polsek Lekok berhasil meringkus pembuat dan pengedar obat keras/pil koplo jenis TRIHEKSIPINIDIL DAN DEXTRO bernama MUS (34) warga Pendopo Timur Desa Branang kecamatan Lekok Sabtu 22/07
Kronologis Kejadian berdasarkan hasil penyelidikan ditempat tersebut sering terjadi peredaran obat keras, sehingga Pada hari sabtu tanggal 22 juli 2017. Jam 13.00 wib di sebuah gerdu(pos ronda) masuk dusun krajan barat desa Balong anyar kec.Lekok. Pelaku ditangkap ketika sedang menunggu pembeli di dalam gerdu tersebut.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 41 (empat puluh satu) plastik clip berisikan masing @10 butir pil Dextro warna kuning dg jumlah 410 butir, 46 (empat puluh enam) butir pil TRIHEKSIPENIDIL bertuliskan logo Y, Uang tunai sebesar Rp 354.200 (tiga ratus lima piluh empat dua ratus rupiah), 1(satu)buah hp warna biru merk nokia , Bungkus rokok LA sebagai tempat menyimpan, 6 (enam) buah kantong plastik/clip
.
Kronologis Kejadian berdasarkan hasil penyelidikan ditempat tersebut sering terjadi peredaran obat keras, sehingga Pada hari sabtu tanggal 22 juli 2017. Jam 13.00 wib di sebuah gerdu(pos ronda) masuk dusun krajan barat desa Balong anyar kec.Lekok. Pelaku ditangkap ketika sedang menunggu pembeli di dalam gerdu tersebut.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 41 (empat puluh satu) plastik clip berisikan masing @10 butir pil Dextro warna kuning dg jumlah 410 butir, 46 (empat puluh enam) butir pil TRIHEKSIPENIDIL bertuliskan logo Y, Uang tunai sebesar Rp 354.200 (tiga ratus lima piluh empat dua ratus rupiah), 1(satu)buah hp warna biru merk nokia , Bungkus rokok LA sebagai tempat menyimpan, 6 (enam) buah kantong plastik/clip
.