Gara-Gara Tabung LPG 3 KG Dua Warga Ini Pun Cek-cok

Blogroll

.

Gara-Gara Tabung LPG 3 KG Dua Warga Ini Pun Cek-cok

Pasta
Minggu, 23 Juli 2017
GADINGREJO - Pada Hari Sabtu tanggal 22 Juli 2017 sekitar jam 16.30 Wib KA SPK bersama Angggota Unit reskrim polsek Gadingrejo telah berhasil menyelesaikan perkara kesalah pahaman antara SAUDAH Kel. Gadingrejo Kota Pasuruan dan ABD. KHOLIK alamat Jeruk kec. Kraton kab. Pasuruan.

Kesalah pahaman tersebut berawal dari hilangnya 1 buah tabung LPG ditempat SAUDAH dan KHOLIK bekerja sehingga keduanya saling tuduh hingga akhirnya terlibat cekcok. Kholik tidak terima telah dituduh oleh Saudah atas hilangnya tabung gas LPG tersebut. Masalah kian runyam, hingga pada akhirnya keduanya harus ke kantor Polisi.

Di Mapolsek Gadingrejo  keduanya menceritakan hal ihwal permaslahan yang terjadi. Usai mendengarkan penuturan kedua warga yang salah paham tersebut,  petugas kemudian mencoba untuk menyeleseikan secara kekeluargaan.

Mediasi petugas di polsek Gadingrejo berhasil, akhirnya kedua belah pihak saling menyadari dan memaafkan kemudian keduanya dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.